BANGKALAN, - Babinsa Koramil 0829-01/Kota Bangkalan bersama tiga pilar melaksanakan giat pendampingan pembebasan pasung pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan di wilayah Kampung Leban Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan pada Jum’at (16/12/2022) lalu.
Baca juga:
Kodim 0829 Himbau Masyarakat Jalankan Prokes
|
Perlu diketahui, Ada tiga sasaran tempat yang dilakukan pembebasan korban pasung yang sebelumnya perlu perjuangan untuk meyakinkan keluarga. Mereka adalah AZ(44 tahun) warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, MN (45 tahun) warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan dan SF (32 tahun) warga Desa Togubang, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan.
Pelaksanaan dilakukan serentak di tiga tempat tersebut. Tiga ODGJ itu lantas dikumpulkan di Dinas Kesehatan. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya untuk dilakukan pengobatan dan perawatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, melalui Kabid Resos Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Achmad Riady mengutarakan, “Semoga kedepan tidak ada lagi sistem pasung. Ia mengungkapkan jika ada masyarakat yang menempel ODGJ Lebih baik dilaporkan ke Dinas terkait atau Dinas Sosial untuk dilakukan tindakan penyelamatan, pengobatan dan perawatan oleh pemerintah.” Tuturnya.
“Terima kasih kepada keluarga yg telah mau membebaskan anggota keluarga yang telah dipasung selama ini, mudah-mudahan setelah ada penanganan kejiwaannya bisa sembuh dan kembali bermasyarakat, sedangkan untuk keluarga yang masih belum bersedia untuk membebaskan anggota keluarga yang dipasung, mudah-mudahan segera dilakukan pengobatan atau terapi alternatif lainnya, ” pungkasnya.
Sementara itu, Babinsa Koramil 0829-01/Kota Bangkalan, Serma Sigit menuturkan, “Kami bersama tiga pilar melaksanakan giat pendampingan terhadap Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan untuk melepas pasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kelurahan Bancaran.” Tuturnya pada Senin (19/12/2022).
“Kondisi Kesehatan pasien dalam keadaan sehat, Cuma kondisi kaki lemas tidak bisa jalan dikarenakan terlalu lama di pasung selama bertahun-tahun. Harapan keluarga pasien semoga pasien lekas kembali normal seperti sedia kala. Dan pihak keluarga sangat berterima kasih kepada petugas dan pemerintah karena masih peduli dengan pasien.” Sambung Serma Sigit.
“Menurut keluarganya, Pasien atas nama MN mengalami gangguan jiwa disebabkan karena sakit demam awal mulanya dan pingsan menjelang seminggu sebelum pernikahan. Ketika sembuh, sudah mengalami lupa ingatan dan gangguan jiwa demikian.” Jelasnya mengakhiri.